PERLINDUNGAN HUKUM
PEMEGANG HAK
ULAYAT ATAS PENETAPAN
KAWASAN HUTAN LINDUNG
(Negara mengakui hak tradisional,kesatuan masyarakat hukum adat)
Pengertian perlindungan
hukum bagi rakyat menurut Philipus M. Hadjon yang dalam rumusan berbahasa Belanda berbunyi “rechtsbescherming van de burgers tegen tegen de overheid” dan dalam rumusan bahasa
Inggris berbunyi “legal protection of the
individual in relation to acts of administrative authorities”. Hal ini berarti perlindungan hukum bagi rakyat ada kaitannya
dengan suatu tindakan pemerintah yang bisa melakukan perbuatan sewenang-wenang
atau melampaui wewenang yang ada padanya.
Perlindungan hukum bagi
rakyat pemegang hak ulayat tidak terlepas dari konsepsi pasal 18 ayat (2) UUD NRI 1945 yang
secara tegas negara mengakui dan memberikan penghormatan terhadap kesatuan
masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisonalnya.
Prinsip penghormatan
terhadap masyarakat hukum adat dan hak tradionalnya tersebut mengandung
konsekuensi apabila pemerintah hendak melepaskan hak ulayat masyarakat hukum
adat harus sesuai ketentuan peraturan yang ada.
Bentuk penghormatan tersebut adalah pertama bahwa konsep “pencabutan”
tidak berlaku bagi pengadaan tanah untuk penetapan kawasan hutan lindung di
atas hak ulayat karena berdasarkan perpres 65 tahun 2006 hutan lindung bukan
merupakan kepentingan umum.
Kedua dengan tidak berlakunya konsep “pencabutan” berarti pemerintah
tidak dapat serta merta menghapus hak ulayat masyarakat hukum adat.
Ketiga hak ulayat hanya bisa dilepaskan hanya jika masyarakat adat
menghendaki, dan itupun melalui jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang
disepakati kedua pihak, tanpa ada kesepakatan maka pemerintah tidak bisa
memaksakan kehendaknya.
mantab..!!
BalasHapus