firmana_putra@rocketmail.com

Minggu, 03 Februari 2013

Hukum, Hak Ulayat, Hutan Lindung

PERLINDUNGAN HUKUM
PEMEGANG HAK ULAYAT ATAS PENETAPAN  
KAWASAN HUTAN LINDUNG

(Negara mengakui hak tradisional,kesatuan masyarakat hukum adat)

Pengertian perlindungan hukum bagi rakyat menurut Philipus M. Hadjon yang dalam rumusan berbahasa Belanda berbunyi “rechtsbescherming van de burgers tegen tegen de overheid” dan dalam rumusan bahasa Inggris berbunyi “legal protection of the individual in relation to acts of administrative authorities”. Hal ini berarti perlindungan hukum bagi rakyat ada kaitannya dengan suatu tindakan pemerintah yang bisa melakukan perbuatan sewenang-wenang atau melampaui wewenang yang ada padanya.
    Perlindungan hukum bagi rakyat pemegang hak ulayat tidak terlepas dari konsepsi pasal 18 ayat (2) UUD NRI 1945 yang secara tegas negara mengakui dan memberikan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisonalnya.
Prinsip penghormatan terhadap masyarakat hukum adat dan hak tradionalnya tersebut mengandung konsekuensi apabila pemerintah hendak melepaskan hak ulayat masyarakat hukum adat harus sesuai ketentuan peraturan yang ada.
Bentuk penghormatan tersebut adalah pertama bahwa konsep “pencabutan” tidak berlaku bagi pengadaan tanah untuk penetapan kawasan hutan lindung di atas hak ulayat karena berdasarkan perpres 65 tahun 2006 hutan lindung bukan merupakan kepentingan umum.
Kedua dengan tidak berlakunya konsep “pencabutan” berarti pemerintah tidak dapat serta merta menghapus hak ulayat masyarakat hukum adat. 
Ketiga  hak ulayat hanya bisa dilepaskan hanya jika masyarakat adat menghendaki, dan itupun melalui jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati kedua pihak, tanpa ada kesepakatan maka pemerintah tidak bisa memaksakan kehendaknya.

1 komentar:

 

Design By:
SkinCorner