Objek Wisata Eko Dan Alam
Di
salah satu daerah Kabupaten Kampar
terdapat “Hutan Ulayat Rimbo Tujuh
Danau” yang terletak di Desa Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu Kabupaten
Kampar.komunitas adat Desa Buluh Cina dengan teguh menjaga kelestarian hutan
adat Rimbo Tujuh Danau seluas 1000 hektar.Komunitas adat Melayu ini diketuai
oleh Dahlan Sihi Datuk Marajolelo.Merupakan suatu kebanggaan bagi masyarakat
setempat yang berhasil menjaga hutan dan mengembangkan kawasan Taman Wisata
Alam.Kelompok ini yang boleh bangga memiliki Rimbo Tujuh Danau dan adat
istiadat serta tradisi yang masih terjaga dengan baik hingga saat ini.Mereka
ialah Ninik Mamak Negeri Enam Tanjung.
Tidaklah mengherankan
sejak Mei hingga Juli 2009 usai banyak pelancong dari berbagai kawasan di
Indonesia dan bahkan di antaranya dari Amerika Serikat, Inggris, Australia dan
Negara-Negara ASEAN melihat keindahan Hutan Ulayat Rimbo Tujuh Danau. Jumlah
kunjungan ini kemungkinan besar akan bertambah, khususnya bagi Penggemar
Ekowisata dan menjadi tempat Praktek Mahasiswa-Mahasiswa dari berbagai
Universitas (UNRI,UIR,UIN,UNILAK) dan menjadikan lokasi studi banding. Bagi daerah lain seperti dari Kabupaten Kuantan Singingi, kota Tembilahan dan kota
Jambi, masyarakat adat kenegrian Kampar, Kenegrian Tapung dan kenegrian
Bangkinang, sedang berusaha meneladani Masyarakat Desa Buluh Cina dalam hal
penyelamatan sisa-sisa Hutan mereka yang masih ada.a. Hutan wisata Buluhcina
Kayu Beranti (Sterculiaceae) |
Hutan
Ulayat Rimbo Tujuh Danau seluas 1000 ha Desa Buluh Cina awalnya merupakan milik
masyarakat adat, Namun dengan suka rela mereka menyerahkan kepada pemerinta
Provinsi Riau untuk dijadikan sebagai kawasan Taman Wisata Alam, dimana
masyarakat Buluh Cina pun tidak diperbolehkan menebang kayu yang ada dihutan
tersebut.
Pemerintah Provinsi Riau pada tahun 2006
telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Riau No:Kpts 468/1X/2006 tanggal 6
september 2006 tentang penunjukan kelompok Hutan Buluh Cina di Kabupaten Kampar
seluas 1000 ha sebagai Taman Wisata Alam.
Pada tahu 2007 Pemda TK.1 Riau juga
mengeluarkan SK No Kpts 240/V1/2007
tanggal 15 juni 2007, yaitu Ninik Mamak Desa Buluh Cina kenegerian Enam Tanjung
atas kepeduliannya terhadap lingkungan hidup mendapat penghargaan bidang
lingkungan hidup ”Setia Lestari Bumi” yaitu pelestarian hutan Ulayat Masyarakat Desa , kategori printis Lingkungan Hidup.
Didalam Hutan Ulayat Rimbo Tujuh Danau
banyak terdapat berbagai jenis pohon-pohon hingga mencapai 60 jenis pohon yang
di antaranya usianya ratusan tahun hingga mencapai 400 tahun dengan lingkaran
pohon mencapai 8 rentang tangan orang dewasa. Didalam hutan tarsebut terdapat
juga jenis pohon yg dilindungi antara lain: Rengas, Cimpur, Kandis, Marbabu, Meranti,
krauwing, Belanti, Asam Kuras, Pan Pisang, Camkawang, Cempedak Air, kayu Kolek,
Tapa-Tapa, Tarak, Kempas, Ramin, Sigadabu hitam batang, kayu pudu, Ukam, Pauh-Pauh.
Dari kesemua jenis kayu tersebut yang paling banyak tumbuh adalah kayu Rengas
dan Kuras yang berusia sangat tua.
Selain tanaman Aggrek langkah seperti
Anggrek macan dan Anggrek Palem terdapat pula 3 jenis rotan yang bernilai
ekonomis dan 11 jenis macam tanaman perdu yang dapat digunakan sebagai bahan
baku membuat Obat- Obatan.
b.
Tujuh Danau Buluhcina
Danau Tanjung Putus |
Aliran
sungai Kampar yang membelah Desa Buluhcina mengalir dari hulu sungai hingga
bermuara menuju laut Cina Selatan. Kawasan pemukiman masyarakat yang semula
bentuk bentuk bangunannya membelakangi sungai sudah dialihkan seluruhnya
menghadap sungai dimaksudkan agar limbah rumah tangga tidak dibuang de sungai.
Di dalam hutan ulayat terdapat 7 danau
antara lain: Danau Pinang Luar, Danau Pinang Dalam, Danau Tanjung Putus, Danau
Baru, Danau Tuok Tonga, danau Tanjung Balam, dan Danau Buntal. Didalam
ekosistem Danau tersebut terdapat berbagai jenis ikan yang bernilai ekonomis
seperti, Ikan Motan, Patin, Baung, Gurami, Belida, Tapa, Toman, Gabus, Pantau Tilan
Selinca dan Lele yang sebagian di komsumsi oleh warga setempat dan sebagian
lagi untuk di jual.
Penangkapan ikan di danau dilakukan dengan cara tradisional
dan jenis alat tangkap yang diperbolehkan
antara lain: sempirai, pengilar, jarring tradisional, pancing, jala,
bolek, dan lukas.
Lokasi Danau Baru |
Uniknya ada beberapa danau didalam hutan
ulayat, danau-danau tersebut secara geologi disebut danau Ox-Bow atau danau Tapal Kuda. Terbentuk secara alami dari proses
perubahan alur sungai.
Anjungan M Yunus,-Tampak Dari Sungai Kampar Desa Buluhcina Berdiri Kokoh Bangunan Anjungan M Yunus |
Balai Adat,- Balai Adat adalah tempat berkumpulnya penghulu-penghulu adat guna menyelesaikan permasalahan adat, disamping tempat bermusyawarah untuk mencari mufakat |
Pentas Kesenian Anak Negeri,- adalah tempat pengembangan bakat anak negeri Buluhcina, seni,drama, dan kreatifitas lainnya dan disini sering dilaksanakannya acara-acara resmi kecamatan maupun provinsi |
Dermaga Penyeberangan,- adalah terminal tempat pemberhentian kapal (Playangan), masyarakat Buluhcina mengatakan Dermaga Penyeberangan. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar