firmana_putra@rocketmail.com

Sabtu, 09 Februari 2013

Hutan Ulayat Buluhcina Di jadikan Kawasan hutan Wisata Alam

Hutan Ulayat Masyarakat Desa, kategori Perintis Lingkungan Hidup.
 (Setia Lestari Bumi)
Hutan Ulayat adalah suatu lahan yang dikuasai Ninik Mamak para Kepala Suku (Datuk). Secara hukum adat, tanah ulayat ini diserahkan manajemen dan pemanfaatannya pada masing-masing suku yang ada. Kebiasaan ini secara turun temurun telah berlangsung sejak lama, sehingga status tanah ulayat secara adat sangat kuat. Hasil tanah ulayat sebahagian besar digunakan sebagai penunjang kehidupan anak kemenakan. Di dalamnya juga terkandung pelbagai jenis kayu yang bernilai ekonomis, dan keanekaragaman biota yang tinggi sehingga kelestariannya di jaga betul oleh masyarakat. Dalam buku Elviriadi: 2011, Kebijakan lokal dalam memelihara tanah ulayat juga selaras dengan undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dalam pasal 2 yang berbunyi: Konservasi sumber hayati, dan ekosistemnya berasaskan pelestarian kemampuan dan pemamfaatan sumber hayati  dan ekosistem secara serasi  dan seimbang. Serta pasal 4 yang berbunyi: konservasi sumber hayati dana ekosistemnya merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
        Desa Buluhcina kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, memiliki Hutan Ulayat seluas 2500 ha. Oleh karena itu dalam usahanya LMB (lembaga Musyawarah Besar) Buluhcina yang di ketuai Makmur Henrik, mengadakan beberapa kali rapat Musyawarah Besar (Mubes) yang mengundang semua lembaga yang ada di Pemerintahan Desa, mulai dari LPM, BPD, Petinggi-petinggi agama, Ninik Mamak 2 Suku, dan Pemerintah Desa. Semua pejabat di pedesaan sepakat untuk menjadikan Hutan Ulayat menjadi Kawasan Hutan Lindung (HL) atau Taman Wisata Alam seperti yang diinginkan pemerintah sebanyak 1000  ha, dan selebihnya 1500 ha di manfaatkan untuk kesejahteraan Masyarakat Desa, tentu menjadi tanggung jawab Ninik Mamak dan Pemerintah untuk mengelolanya. Akhirnya, KALPATARU di dapatkan sebagai bentuk penghargaan Desa yang berhasil menjaga dan melestarikan hutan. langsung diserahkan oleh orang no 1 di Indonesia Susilo Bambamg Yudoyono (SBY) kepada Ninik Mamak Desa Buluhcina Dahlan S, (Datuk Marajolelo) di Jakarta.
Pemerintah Provinsi Riau pada tahun 2006 telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts 468/IX/2006 tanggal 6 September 2006, tentang penunjukan kelompok hutan Buluhcina di kabupaten Kampar seluas 1000 hektar sebagai kawasan Taman Wisata Alam.
Pada tahun 2007 Pemda Tk.I Riau Juga mengeluarkan Surat Keputusan No. Kpts 240/VI/2007 tanggal 15 juni 2007, yaitu Ninik Mamak Desa Buluhcina Kenegerian Enam Tanjung atas kepeduliannya terhadap lingkungan  hidup, mendapat penghargaan di bidang lingkungan hidup “ Setia Lestari Bumi” yaitu pelestarian hutan Ulayat Masyarakat Desa, kategori Perintis Lingkungan Hidup.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Design By:
SkinCorner