Hutan Ulayat Masyarakat Desa, kategori Perintis Lingkungan
Hidup.
(Setia Lestari Bumi)
(Setia Lestari Bumi)
Hutan
Ulayat adalah suatu lahan yang dikuasai Ninik Mamak para Kepala Suku (Datuk).
Secara hukum adat, tanah ulayat ini diserahkan manajemen dan pemanfaatannya
pada masing-masing suku yang ada. Kebiasaan ini secara turun temurun telah
berlangsung sejak lama, sehingga status tanah ulayat secara adat sangat kuat. Hasil tanah ulayat sebahagian besar digunakan sebagai penunjang kehidupan anak
kemenakan. Di dalamnya juga terkandung pelbagai jenis kayu yang bernilai
ekonomis, dan keanekaragaman biota yang tinggi sehingga kelestariannya di jaga
betul oleh masyarakat. Dalam
buku Elviriadi: 2011, Kebijakan lokal dalam memelihara tanah ulayat juga
selaras dengan undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistem dalam pasal 2 yang berbunyi: Konservasi sumber
hayati, dan ekosistemnya berasaskan pelestarian kemampuan dan pemamfaatan
sumber hayati dan ekosistem secara
serasi dan seimbang. Serta pasal 4 yang
berbunyi: konservasi sumber hayati dana ekosistemnya merupakan tanggung jawab
pemerintah dan masyarakat.
Desa Buluhcina kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, memiliki Hutan Ulayat seluas 2500 ha. Oleh karena itu dalam usahanya LMB (lembaga Musyawarah Besar) Buluhcina yang di ketuai Makmur Henrik, mengadakan beberapa kali rapat Musyawarah Besar (Mubes) yang mengundang semua lembaga yang ada di Pemerintahan Desa, mulai dari LPM, BPD, Petinggi-petinggi agama, Ninik Mamak 2 Suku, dan Pemerintah Desa. Semua pejabat di pedesaan sepakat untuk menjadikan Hutan Ulayat menjadi Kawasan Hutan Lindung (HL) atau Taman Wisata Alam seperti yang diinginkan pemerintah sebanyak 1000 ha, dan selebihnya 1500 ha di manfaatkan untuk kesejahteraan Masyarakat Desa, tentu menjadi tanggung jawab Ninik Mamak dan Pemerintah untuk mengelolanya. Akhirnya, KALPATARU di dapatkan sebagai bentuk penghargaan Desa yang berhasil menjaga dan melestarikan hutan. langsung diserahkan oleh orang no 1 di Indonesia Susilo Bambamg Yudoyono (SBY) kepada Ninik Mamak Desa Buluhcina Dahlan S, (Datuk Marajolelo) di Jakarta.
Desa Buluhcina kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, memiliki Hutan Ulayat seluas 2500 ha. Oleh karena itu dalam usahanya LMB (lembaga Musyawarah Besar) Buluhcina yang di ketuai Makmur Henrik, mengadakan beberapa kali rapat Musyawarah Besar (Mubes) yang mengundang semua lembaga yang ada di Pemerintahan Desa, mulai dari LPM, BPD, Petinggi-petinggi agama, Ninik Mamak 2 Suku, dan Pemerintah Desa. Semua pejabat di pedesaan sepakat untuk menjadikan Hutan Ulayat menjadi Kawasan Hutan Lindung (HL) atau Taman Wisata Alam seperti yang diinginkan pemerintah sebanyak 1000 ha, dan selebihnya 1500 ha di manfaatkan untuk kesejahteraan Masyarakat Desa, tentu menjadi tanggung jawab Ninik Mamak dan Pemerintah untuk mengelolanya. Akhirnya, KALPATARU di dapatkan sebagai bentuk penghargaan Desa yang berhasil menjaga dan melestarikan hutan. langsung diserahkan oleh orang no 1 di Indonesia Susilo Bambamg Yudoyono (SBY) kepada Ninik Mamak Desa Buluhcina Dahlan S, (Datuk Marajolelo) di Jakarta.
Pemerintah
Provinsi Riau pada tahun 2006 telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Riau
Nomor: Kpts 468/IX/2006 tanggal 6 September 2006, tentang penunjukan kelompok
hutan Buluhcina di kabupaten Kampar seluas 1000 hektar sebagai kawasan Taman
Wisata Alam.
Pada
tahun 2007 Pemda Tk.I Riau Juga mengeluarkan Surat Keputusan No. Kpts
240/VI/2007 tanggal 15 juni 2007, yaitu Ninik Mamak Desa Buluhcina Kenegerian
Enam Tanjung atas kepeduliannya terhadap lingkungan hidup, mendapat penghargaan di bidang
lingkungan hidup “ Setia Lestari Bumi” yaitu pelestarian hutan Ulayat
Masyarakat Desa, kategori Perintis Lingkungan Hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar