" Desa Buluhcina"
Nama : “Desa Buluhcina” kec Siak Hulu Kab Kampar (Riau)
Lokasi : Jln Raya Pasir Putih, 21 Km dari pusat Kota.
Potensi : Wisata Alam, Wisata Budaya
Acara : Pacu sampan, Sampan Hias, Tobo
Bajambe, dll
Suku : Domo dan Melayu
Agama : 100% Islam
Ajungan M Yunus |
Di salah satu daerah Kabupaten Kampar terdapat “Hutan Ulayat Rimbo Tujuh Danau” yang terletak di Desa Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. komunitas adat Desa Buluh Cina dengan teguh menjaga kelestarian hutan adat Rimbo Tujuh Danau seluas 1000 hektar.Komunitas adat Melayu ini diketuai oleh Dahlan Sihi Datuk Marajolelo.Merupakan suatu kebanggaan bagi masyarakat setempat yang berhasil menjaga hutan dan mengembangkan kawasan Taman Wisata Alam.Kelompok ini yang boleh bangga memiliki Rimbo Tujuh Danau dan adat istiadat serta tradisi yang masih terjaga dengan baik hingga saat ini.Mereka ialah Ninik Mamak Negeri Enam Tanjung.
Tidaklah mengherankan sejak Mei hingga Juli 2009 usai
banyak pelancong dari berbagai kawasan di Indonesia dan bahkan di antaranya
dari Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Negara-Negara ASEAN melihat
keindahan Hutan Ulayat Rimbo Tujuh Danau. Jumlah kunjungan ini kemungkinan
besar akan bertambah, khususnya bagi Penggemar Ekowisata dan menjadi tempat
Praktek Mahasiswa-Mahasiswa dari berbagai Universitas (UNRI,UIR,UIN,UNILAK) dan
menjadikan lokasi studi banding. Bagi daerah lain seperti dari Kabupaten
Kuantan Singingi, kota Tembilahan dan kota Jambi, masyarakat adat kenegrian
Kampar, Kenegrian Tapung dan kenegrian Bangkinang, sedang berusaha meneladani
Masyarakat Desa Buluh Cina dalam hal penyelamatan sisa-sisa Hutan mereka yang
masih ada.
a.
Hutan
wisata Buluhcina
Hutan Ulayat Rimbo Tujuh Danau seluas 1000 ha Desa Buluh Cina awalnya merupakan
milik masyarakat adat, Namun dengan suka rela mereka menyerahkan kepada
pemerinta Provinsi Riau untuk dijadikan sebagai kawasan Taman Wisata Alam,
dimana masyarakat Buluh Cina pun tidak diperbolehkan menebang kayu yang ada
dihutan tersebut.
Pemerintah
Provinsi Riau pada tahun 2006 telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Riau
No:Kpts 468/1X/2006 tanggal 6 september 2006 tentang penunjukan kelompok Hutan
Buluh Cina di Kabupaten Kampar seluas 1000 ha sebagai Taman Wisata Alam.
Pada
tahu 2007 Pemda TK.1 Riau juga mengeluarkan SK No Kpts 240/V1/2007 tanggal 15 juni 2007, yaitu Ninik Mamak Desa Buluh
Cina kenegerian Enam Tanjung atas kepeduliannya terhadap lingkungan hidup
mendapat penghargaan bidang lingkungan hidup ”Setia Lestari Bumi” yaitu
pelestarian hutan Ulayat Masyarakat Desa , kategori printis Lingkungan Hidup.
Didalam
Hutan Ulayat Rimbo Tujuh Danau banyak terdapat berbagai jenis pohon-pohon
hingga mencapai 60 jenis pohon yang di antaranya usianya ratusan tahun hingga
mencapai 400 tahun dengan lingkaran pohon mencapai 8 rentang tangan orang
dewasa. Didalam hutan tarsebut terdapat juga jenis pohon yg dilindungi antara
lain: Rengas, Cimpur, Kandis, Marbabu, Meranti, krauwing, Belanti, Asam Kuras,
Pan Pisang, Camkawang, Cempedak Air, kayu Kolek, Tapa-Tapa, Tarak, Kempas,
Ramin, Sigadabu hitam batang, kayu pudu, Ukam, Pauh-Pauh. Dari kesemua jenis
kayu tersebut yang paling banyak tumbuh adalah kayu Rengas dan Kuras yang
berusia sangat tua.
Selain tanaman Aggrek langkah seperti Anggrek
macan dan Anggrek Palem terdapat pula 3 jenis rotan yang bernilai ekonomis dan
11 jenis macam tanaman perdu yang dapat digunakan sebagai bahan baku membuat
Obat- Obatan. Aliran sungai Kampar yang membelah Desa
Buluhcina mengalir dari hulu sungaihingga bermuara menuju laut Cina
Selatan. Kawasan pemukiman masyarakat yang semula bentuk bentuk bangunannya
membelakangi sungai sudah dialihkan seluruhnya menghadap sungai dimaksudkan
agar limbah rumah tangga tidak dibuang de sungai. Di dalam hutan ulayat
terdapat 7 danau antara lain: Danau
Pinang Luar, Danau Pinang Dalam, Danau Tanjung Putus, Danau Baru, Danau Tuok
Tonga, danau Tanjung Balam, dan Danau Buntal. Didalam ekosistem Danau tersebut
terdapat berbagai jenis ikan yang bernilai ekonomis seperti, Ikan Motan, Patin,
Baung, Gurami, Belida, Tapa, Toman, Gabus, Pantau Tilan Selinca dan Lele yang
sebagian di komsumsi oleh warga setempat dan sebagian lagi untuk di jual.
Penangkapan ikan di danau dilakukan dengan cara tradisional dan jenis alat
tangkap yang diperbolehkan antara lain:
sempirai, pengilar, jarring tradisional, pancing, jala, bolek, dan lukas.
Uniknya ada beberapa danau
didalam hutan ulayat, danau-danau tersebut secara geologi disebut danau Ox-Bow atau danau Tapal Kuda.
Terbentuk secara alami dari proses perubahan alur sungai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar