firmana_putra@rocketmail.com

Sabtu, 09 Februari 2013

Hak Atas Tanah dan Ladang Tetap di Akui

Penjelasan Ketua LMB, dalam "Draf 7 Juni 2006"
(Menunggu Konpensasi Pemerintah)
Dalam Mubes II dibahas mengenai keberadaan Hutan Ulayat yang di jadikan hutan wisata yang 1000 hektar, larangan menebang hutan untuk memperluas atau membuat ladang / kebun baru, dibahas dan disetujui dalam mubes. Akan tetapi bagi warga buluhcina yang telah memiliki lahan atau telah berkebun di area hutan wisata 1000 hektar tetap di akui dan tidak diganggu gugat sama sekali. Mereka tetap boleh berladang atau berkebun di tanah mereka. 
Namun tidak boleh lagi menebang dan memperluas ladang mereka.Dan juga terdapat dalam hasil keputusan pada tanggal 13 April 2006, poin B: Pemdes dan Ninik Mamak tetap mengakui hak masyarakat yang memiliki tanah di areal 1000 ha tersebut, baik yang sudah jadi kebun maupun yang masih kosong atau berbentuk semakbelukar yang tidak ditumbuhi kayu atau hutan.
Bagaimana dengan masyarakat yang memiliki tanah di hutan tersebut namun sudah menjadi hutan yang 1000 hektar atau hutan wisata?     
Bagi masyarakat yang benar-benar memiliki tanah di dalam kawasan hutan yang 1000 hektar, namun tanah tersebut sudah menjadi hutan dan tidak boleh ditebang, akan diberi kompensasi berupa tambahan kebun sawit diluar haknya yang 2 (dua) hektar, kebun  sawit tersebut akan dibangun di areal 1500 hektar, di tanah ulayat. (Sumber: Penjelasan Ketua LMB, dalam Draf 7 Juni 2006)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Design By:
SkinCorner