Penjelasan Ketua LMB, dalam "Draf 7 Juni
2006"
(Menunggu Konpensasi Pemerintah)
Dalam Mubes II
dibahas mengenai keberadaan Hutan Ulayat yang di jadikan hutan wisata yang 1000
hektar, larangan menebang hutan untuk memperluas atau membuat ladang / kebun
baru, dibahas dan disetujui dalam mubes. Akan tetapi bagi warga buluhcina yang
telah memiliki lahan atau telah berkebun di area hutan wisata 1000 hektar tetap
di akui dan tidak diganggu gugat sama sekali. Mereka tetap boleh berladang atau
berkebun di tanah mereka.
Namun tidak boleh
lagi menebang dan memperluas ladang mereka.Dan juga terdapat dalam hasil
keputusan pada tanggal 13 April 2006, poin B: Pemdes dan Ninik Mamak tetap
mengakui hak masyarakat yang memiliki tanah di areal 1000
ha tersebut, baik yang sudah jadi kebun maupun yang masih kosong atau
berbentuk semakbelukar yang tidak ditumbuhi kayu atau hutan.
Bagaimana dengan
masyarakat yang memiliki tanah di hutan tersebut namun sudah menjadi hutan yang
1000 hektar atau hutan wisata?
Bagi masyarakat
yang benar-benar memiliki tanah di dalam kawasan hutan yang 1000 hektar, namun
tanah tersebut sudah menjadi hutan dan tidak boleh ditebang, akan diberi kompensasi
berupa tambahan kebun sawit diluar haknya yang 2 (dua) hektar, kebun
sawit tersebut akan dibangun di areal 1500 hektar, di tanah ulayat. (Sumber:
Penjelasan Ketua LMB, dalam Draf 7 Juni 2006)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar