Pengertian perlindungan hukum bagi rakyat menurut Philipus
M. Hadjon yang dalam rumusan berbahasa Belanda berbunyi “rechtsbescherming
van de burgers tegen tegen de overheid” dan dalam rumusan bahasa Inggris
berbunyi “legal protection of the individual in relation to acts of
administrative authorities”. Hal ini berarti perlindungan hukum bagi rakyat
ada kaitannya dengan suatu tindakan pemerintah yang bisa melakukan perbuatan
sewenang-wenang atau melampaui wewenang yang ada padanya. Perlindungan hukum
bagi rakyat pemegang hak ulayat tidak terlepas dari konsepsi pasal 18 ayat (2)
UUD NRI 1945 yang secara tegas negara mengakui dan memberikan penghormatan
terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisonalnya.
Prinsip penghormatan terhadap masyarakat hukum adat dan hak tradionalnya
tersebut mengandung konsekuensi apabila pemerintah hendak melepaskan hak ulayat
masyarakat hukum adat harus sesuai ketentuan peraturan yang ada. Bentuk
penghormatan tersebut adalah pertama bahwa konsep “pencabutan” tidak
berlaku bagi pengadaan tanah untuk penetapan kawasan hutan lindung di atas hak
ulayat karena berdasarkan perpres 65 tahun 2006 hutan lindung bukan merupakan
kepentingan umum. Kedua dengan tidak berlakunya konsep “pencabutan”
berarti pemerintah tidak dapat serta merta menghapus hak ulayat masyarakat
hukum adat. Ketiga hak ulayat hanya bisa dilepaskan hanya jika masyarakat
adat menghendaki, dan itupun melalui jual beli, tukar menukar, atau cara lain
yang disepakati kedua pihak, tanpa ada kesepakatan maka pemerintah tidak bisa
memaksakan kehendaknya.
PENUTUP
Berdasarkan kajian di atas maka penulis dapat simpulkan bahwasanya
Kawasan Hutan Lindung tidak termasuk dalam kriteria kepentingan umum seperti
yang ada dalam pasal 5 Perpres 65 tahun 2006, hanya saja Kawasan Hutan Lindung
termasuk dalam lingkup Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Untuk itu apabila
di dalam kawasan hutan lindung tersebut terdapat hak ulayat masyarakat hukum
adat, maka ketentuan mengenai penyerahan dan pelepasan hak atas tanah untuk
kepentingan umum tidaklah berlaku.
Apabila ada hak ulayat di area kawasan hutan lindung yang
seharusnya dilakukan adalah melalui cara jual beli, tukar menukar, atau cara
lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan, karena
konsep pencabutan tidak berlaku dalam hal pengadaan hutan lindung yang ada hak
ulayat di dalamnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar