firmana_putra@rocketmail.com

Senin, 08 April 2013

PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK ULAYAT ATAS PENETAPAN KAWASAN HUTAN LINDUNG

@. Hak Ulayat Perlu Di pertanyakan Perlindungan Nya?
           Pengertian perlindungan hukum bagi rakyat menurut Philipus M. Hadjon yang dalam rumusan berbahasa Belanda berbunyi “rechtsbescherming van de burgers tegen tegen de overheid” dan dalam rumusan bahasa Inggris berbunyi “legal protection of the individual in relation to acts of administrative authorities”. Hal ini berarti perlindungan hukum bagi rakyat ada kaitannya dengan suatu tindakan pemerintah yang bisa melakukan perbuatan sewenang-wenang atau melampaui wewenang yang ada padanya. Perlindungan hukum bagi rakyat pemegang hak ulayat tidak terlepas dari konsepsi pasal 18 ayat (2) UUD NRI 1945 yang secara tegas negara mengakui dan memberikan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisonalnya.
            Prinsip penghormatan terhadap masyarakat hukum adat dan hak tradionalnya tersebut mengandung konsekuensi apabila pemerintah hendak melepaskan hak ulayat masyarakat hukum adat harus sesuai ketentuan peraturan yang ada. Bentuk penghormatan tersebut adalah pertama bahwa konsep “pencabutan” tidak berlaku bagi pengadaan tanah untuk penetapan kawasan hutan lindung di atas hak ulayat karena berdasarkan perpres 65 tahun 2006 hutan lindung bukan merupakan kepentingan umum. Kedua dengan tidak berlakunya konsep “pencabutan” berarti pemerintah tidak dapat serta merta menghapus hak ulayat masyarakat hukum adat. Ketiga  hak ulayat hanya bisa dilepaskan hanya jika masyarakat adat menghendaki, dan itupun melalui jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati kedua pihak, tanpa ada kesepakatan maka pemerintah tidak bisa memaksakan kehendaknya.

PENUTUP
Berdasarkan kajian di atas maka penulis dapat simpulkan bahwasanya Kawasan Hutan Lindung tidak termasuk dalam kriteria kepentingan umum seperti yang ada dalam pasal 5 Perpres 65 tahun 2006, hanya saja Kawasan Hutan Lindung termasuk dalam lingkup Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Untuk itu apabila di dalam kawasan hutan lindung tersebut terdapat hak ulayat masyarakat hukum adat, maka ketentuan mengenai penyerahan dan pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan umum tidaklah berlaku.
Apabila ada hak ulayat di area kawasan hutan lindung yang seharusnya dilakukan adalah melalui cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan, karena konsep pencabutan tidak berlaku dalam hal pengadaan hutan lindung yang ada hak ulayat di dalamnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Design By:
SkinCorner