firmana_putra@rocketmail.com

Senin, 18 Februari 2013

Elit Politik dan Penguasa Kapitalis Perusahaan Kayu Desa Buluhcina

Intelektual Pengkhianat Nurani Rakyat

Alam adalah narasi besar untuk mengukir sejarah kemanusiaan. Alam adalah bentangan inspirasional pelayaran sungai-sungai, tempat mengambil falsafah, tantangan para pemburu binatang yang sederhana tidak serakah untuk melepas lelah hidup, dan sumber kehidupan yang terus menyidiakan makanan, air dan teduhan jiwa.
Sungguh ironi, paradigm hukum lingkungan yang kontra konsep-konsep local, saksikanlah apa hasilnya? Konflik kehutanan yang selalu dimenangkan oleh elit politik dan penguasa kapitalis perusahaan kayu, dan mengalahkan masyarakat bawah dengan mudah. Dalam jangka pendek, para elit politik,  intelektual penghianat nurani rakyat, dan penguasa bejat itu dapat tertawa terbahak-bahak. Balasan Allah pasti menimpa mereka di dunia lebih-lebih di akhirat. (Elviriadi, 2011:  201-2012)

Senin, 11 Februari 2013

Jeritan Penghuni Rimba, Tangiskan Luka

Rumah Pohon Merindu
 "Kami Hanya Ingin Bersahabat,Berikan Hak Kami Untuk Hidup Di Hutan Ini"
       Disana dihutan hijau ada sebuah rumah pohon berkilau cahaya matahari Berdinding ranting kering, beratap daun pisang, berlantai daun kelapa.Kudekati dan kuamati terlihat seekor orangutan sedang duduk menatap sedih Wajahnya dibalut darah mulai mengering, matanya berlinang berbaur duka Kudekati dia, kucoba tersenyum padanya, dan kulambaikan tanganku untuknya Bagaikan didunia hutan ajaib, dia mulai bicara padaku dan aku pun mengerti Jiwaku bergetar, terdengar suaranya yang melirih memilu perih, Dan akupun lemas berlutut, mendengarkan bisikan berucap pilu.

Sabtu, 09 Februari 2013

“Manusia” Adalah Puncak Bagi Kerusakan Linkungan Hidup

@ Karbondioksida Meningkat
200 Juta Jiwa Terkena Bencana
"Kekurangan Oksigen di Udara"

    Banyak buku dan laporan ilmiah tentang dampak perilaku manusia yang telah menjelaskan system lingkungan hidup bahkan menimbulkan bencana. Pencemaran udara telah bermula di London sejak awal tahun 1273 akibat pembakaran arang batu di Newcastle dan semasa Jhon Evelyn menulis bukunya Fumifugium pada 1661 akibat buruknya terhadap kesehatan dan sebagainya (Newn 1992).
     Masalah perubahan iklim yang mempengaruhi manusia sejagat juga telah dikaitkan dengan aktifiti manusia, terutamanya sejak Revolusi Perindustrian dimana dikatakan telah meningkatkan kepekaan karbondioksida di atsmosfir akibat pembakaran bahan api fosil (Pickering & Owen 1997).

Hak Atas Tanah dan Ladang Tetap di Akui

Penjelasan Ketua LMB, dalam "Draf 7 Juni 2006"
(Menunggu Konpensasi Pemerintah)
Dalam Mubes II dibahas mengenai keberadaan Hutan Ulayat yang di jadikan hutan wisata yang 1000 hektar, larangan menebang hutan untuk memperluas atau membuat ladang / kebun baru, dibahas dan disetujui dalam mubes. Akan tetapi bagi warga buluhcina yang telah memiliki lahan atau telah berkebun di area hutan wisata 1000 hektar tetap di akui dan tidak diganggu gugat sama sekali. Mereka tetap boleh berladang atau berkebun di tanah mereka. 
Namun tidak boleh lagi menebang dan memperluas ladang mereka.Dan juga terdapat dalam hasil keputusan pada tanggal 13 April 2006, poin B: Pemdes dan Ninik Mamak tetap mengakui hak masyarakat yang memiliki tanah di areal 1000 ha tersebut, baik yang sudah jadi kebun maupun yang masih kosong atau berbentuk semakbelukar yang tidak ditumbuhi kayu atau hutan.
Bagaimana dengan masyarakat yang memiliki tanah di hutan tersebut namun sudah menjadi hutan yang 1000 hektar atau hutan wisata?     
Bagi masyarakat yang benar-benar memiliki tanah di dalam kawasan hutan yang 1000 hektar, namun tanah tersebut sudah menjadi hutan dan tidak boleh ditebang, akan diberi kompensasi berupa tambahan kebun sawit diluar haknya yang 2 (dua) hektar, kebun  sawit tersebut akan dibangun di areal 1500 hektar, di tanah ulayat. (Sumber: Penjelasan Ketua LMB, dalam Draf 7 Juni 2006)

Hutan Ulayat Buluhcina Di jadikan Kawasan hutan Wisata Alam

Hutan Ulayat Masyarakat Desa, kategori Perintis Lingkungan Hidup.
 (Setia Lestari Bumi)
Hutan Ulayat adalah suatu lahan yang dikuasai Ninik Mamak para Kepala Suku (Datuk). Secara hukum adat, tanah ulayat ini diserahkan manajemen dan pemanfaatannya pada masing-masing suku yang ada. Kebiasaan ini secara turun temurun telah berlangsung sejak lama, sehingga status tanah ulayat secara adat sangat kuat. Hasil tanah ulayat sebahagian besar digunakan sebagai penunjang kehidupan anak kemenakan. Di dalamnya juga terkandung pelbagai jenis kayu yang bernilai ekonomis, dan keanekaragaman biota yang tinggi sehingga kelestariannya di jaga betul oleh masyarakat. Dalam buku Elviriadi: 2011, Kebijakan lokal dalam memelihara tanah ulayat juga selaras dengan undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dalam pasal 2 yang berbunyi: Konservasi sumber hayati, dan ekosistemnya berasaskan pelestarian kemampuan dan pemamfaatan sumber hayati  dan ekosistem secara serasi  dan seimbang. Serta pasal 4 yang berbunyi: konservasi sumber hayati dana ekosistemnya merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.

Jumat, 08 Februari 2013

Hutan Rakyat Di Ambil,Untuk Siapa?

Di Balik Perjanjian

Pemerintah “Khianati”Rakyat Buluhcina

Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai dan dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran Penguasa Negara dan gerombolannya Gempa Bumi, Air Banjir, Luapan lahar, tanah lonsor dan Hujan Batu sepenuhnya milik rakyat dan silahkan dikuasai atau dipergunakan sepenuhnya oleh rakyat untuk melatih kesabaran (Bung sam, Elviriadi 2002)

Sesudah konsep kearifan masyarakat kandas oleh kebijakan negara yang “merasa” memiliki hutan tanah adat, kegelisahan rakyat memuncak dan terbitlah perlawanan. Kebijakan pembangunan yang tidak berbasiskan budaya, kepercayaan dan sistem sosial yang mengakar sejak dahulu kala sebagai warisan leluhur masyarakat berbuah konflik, kegelisahan hati dan kehancuran lingkungan.

Minggu, 03 Februari 2013

KETIKA HUKUM BERTASBIH


PENCABUTAN HAK ULAYAT 
DEMI PENGADAAN HUTAN LINDUNG
(Bangsa yang besar adalah bansa yang menghargai,menjaga dan menghormati Budayanya)

     Hak ulayat, merupakan hak purba dan hak trasdisional berupa hak secara kolektif dalam suatu wilayah yang dimiliki oleh suatu masyarakat dimana hak ini diakui dan dihormati oleh negara sesuai dengan landasan konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 18B dan juga dalam UU No. 32 Tahun 2004 junto UU No.12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah Pasal 2 ayat (2). Diakui dan dihormati, maksudnya di sini adalah hak tradisional itu sendiri telah diakui entitas keberadaannya jauh sebelum bangsa Indonesia itu sendiri lahir. Sehingga hak tradisional yang dalam hal ini adalah hak ulayat masyarakat hukum adat bukanlah hak yang berasal dari pemberian negara. Sama halnya dengan tiga hak yang bersifat fundamental dan melekat dalam tiap diri manusia, yakni hak untuk hidup, hak atas kebendaan dan hak kekeluargaan. Jadi dengan eksistensi dari pada pencabutan hak ulayat ini merupakan inskonstitusiona.

Hukum, Hak Ulayat, Hutan Lindung

PERLINDUNGAN HUKUM
PEMEGANG HAK ULAYAT ATAS PENETAPAN  
KAWASAN HUTAN LINDUNG

(Negara mengakui hak tradisional,kesatuan masyarakat hukum adat)

Pengertian perlindungan hukum bagi rakyat menurut Philipus M. Hadjon yang dalam rumusan berbahasa Belanda berbunyi “rechtsbescherming van de burgers tegen tegen de overheid” dan dalam rumusan bahasa Inggris berbunyi “legal protection of the individual in relation to acts of administrative authorities”. Hal ini berarti perlindungan hukum bagi rakyat ada kaitannya dengan suatu tindakan pemerintah yang bisa melakukan perbuatan sewenang-wenang atau melampaui wewenang yang ada padanya.
 

Design By:
SkinCorner